negara dan warga negara

Negara merupakan suatu kesatuan yang terbentuk dari masyarakat, pemerintah dan wilayah negara tersebut. Bisa dibilang negara adalah sebuah organisasi masyarakat yang besar yang memiliki tujuan dan cita-cita yang sama. Dalam suatu negara,untuk mendukung keamanan dan ketentramam masyarakatnya, maka dibuatlah hukum yang mengatur norma-norma kehidupan masyarakat.
Dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpinan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. JCT. Simoprangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib.
Ciri-ciri hukum adalah
1. Adanya perintah atau larangan.
2. perintah atau larangan harus dipatuhi setiap orang.
Hukum merupakan peraturan yang wajib dipatuhi setiap orang, sudah jelas jika sifatnya adalah mengatur agar tata tertib dalam masyarakat tetap terpelihara. Namun masih banyak orang yang tidak dapat menjalani semua peraturan-peraturan tersebut atau melanggarnya, karena itu hukum harus lebih bersifat memaksa, yaitu memaksa orang untuk mematuhinya dan ika tidak akan dikenai sangsi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Hukum memiliki sumber yang menimbulkan aturan-aturan yang memaksa tersebut, disebut dengan sumber hukum. Hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Dalam segi material hukum dapa dilihat dari berbagai sudut misalnya, politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Dalam segi formal antara lain ialah,
1. Undang-undang (statute)
Peraturan bersifat mengikat yang dipegang penguasa negara
2. Kebiasaab (costum)
Kegiata yang dilakukan berulang dan suatu perubahan dapat dikatakan pelanggaran perasaan hukum.
3. Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
Keputusan-keputusan hakim terdahulu yang sering dipakai hakim sekarang ini.
4. Traktat (treaty)
Perjanjian antara 2 orang atau lebih.
5. Pendapat sarjana hukum
Pendapat sarjana yang sering dikutip oleh hakim.

Pembagian Hukum
1. Menurut sumbernya, hukum dibagi menjadi:
- Hukum Undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum traktat
- Hukum yurisprudensi
2. Menurut bentuknya, hukum dibagi menjadi:
- Hukum tertulis
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan
- Hukum tertulis tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis
3. Hukum menurut tempatnya, dibagi menjadi:
- Hukum nasional
- Hukum internasional
- Hukum asing
- Hukum gereja
4. Hukum menurut waktu berlakunya, dibagi menjadi:
- Hukum constitutum
- Hukum constituendum
- Hukum asasi
5. Hukum menurut cara mempertahankannya, dibagi menjadi:
- Hukum material
- Hukum formal
6. Hukum menurut sifatnya, dibagi menjadi:
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur (pelengkap)
7. Hukum menurut wujudnya, dibagi menjadi:
- Hukum subyektif
- Hukum obyektif
8. Hukum menurut isinya, dibagi menjadi:
- Hukum privat
- Hukum public
Negara memiliki tugas pokok, yaitu:
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asocial.
2. Mengotganisisr dan mengintegrasikan manusia atau golongan untuk mencapai tujuan masyarakat atau tujuan social.

Sifat-sifat Negara
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
Bentuk Negara terpenting:
1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
2 macam bentuknya
a. Negara Kesaruan system sentralisasi
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi.
2. Negara Serikat (Negara Federasi)
Bentuk kenegaraan yang dikenal dewasa ini adalah:
1. Negara Dominion
2. Negara Uni
3. Negara Protektorat
Unsure-unsur Negara
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintah
4. Tujuan Negara
5. Memiliki kedaulatan
Menurut Kansil, orang –orang yang barada dalam suatu wilayah Negara dapat dibedakan menjadi 2:
a. Penduduk
- Penduduk Warga Negara
- Penduduk Bukan Warga Negara
b. Bukan Penduduk
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara adalah
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis: berdasarkan garis keturunan ibu bapak
b. Ius Soli: berdasarkan tempat kelahiran
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan
Dalam penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena akibat perkawinan
f. Karena turut ayah/ibunya
g. Karena pernyataan.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi warga Negara dari suatu Negara memiliki cara-cara yang berbeda berdasarkan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah. Selain hak yang diterima oleh warga Negara dalah kewajibannya terhadap Negara dengan turut berperan dalam mencapai cita-cita bangsa.

source: buku ISD

Post a Comment